Jakarta - Penyidik Subdit Kemanan Negara (Kamneg) DItreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan haji dan umrah ADA Tour and Travel. Saat ini Lasty masih diperiksa intensif.
"Iya betul, yang bersangkutan dijemput tadi siang di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubunigi detikcom, Selasa (27/3/2018).
Saat ini Lasty masi menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi belum memastikan apakah Lasty akan ditahan atau tidak.
"Nanti nunggu penyidik," imbuh Argo.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Lasty sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana perjalanan haji artis Lyra Virna. Polisi menyebut telah memiliki bukti dalam menetapkan Lasty sebagai tersangka itu.
Lasty dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, Lasty dilaporkan oleh Lyra pada tanggal 8 Juni 2017 silam.
Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umroh diirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad. Lyra dijanjikan berangkat umroh secepatnya. Namun, setelah berbulan-bulan, ternyata tidak terwujud

Tidak ada komentar:
Posting Komentar